Rapat kenaikan kelas merupakan agenda tahun yang selalu dilaksanakan oleh setiap sekolah dan madrasah tanpa terkecuali SMA Negeri 1 Gunung Alip. Sekolah Menengah Atas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi ini selalu melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi siswa kelas X dan kelas XI yang akan naik menjadi kelas XI kelas XII
a) Ketentuan Umum
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2.
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada
semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara kumulatif dengan pertimbangan
seluruh KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM
yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
3.
Siswa dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat kenaikan kelas
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Gunung Alip
4.
Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat
dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok
5.
Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu
mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun
pelajaran berikutnya
6.
Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan orang
tua/wali siswa, setiap akhir semester.
b) Kenaikan Kelas
Peserta didik
dinyatakan NAIK KELAS, Jika :
1.
Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil
dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
2.
Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran
kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak mulia
3.
Persentase kehadiran selama satu semester minimal 90% / Absen ALPA maksimal 12 hari
4.
Jumlah poin pelanggaran dari tiga komponen (kelakuan,
kedisiplinan, dan kerajinan) tidak lebih dari 100 dalam satu semester.
5.
Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria
ketuntasan minimal di SMA Negeri 1 Gunung alip untuk seluruh mata pelajaran
dengan ketentuan :
1.
Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum
3 mata pelajaran, dan bukan mata pelajaran pokok (ciri khas program
studi) yang menjadi penentu dalam peminatan
2.
Untuk peserta didik kelas XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata
pelajaran asal bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Sebagai contoh:
Program M IPA tidak boleh
memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia
dan atau Biologi
Program IPS tidak boleh
memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan
atau Sosiologi
__________________________________________________________________________
Berdasarkan rapat
tersebut dan laporan wali kelas X mipa 1, X MIPA 2, X IPS 1, X.IPS 1, XI MIPA
1, XI MIPA 2, XI IPS 1, XI IPS 2 dihasilkan :
1.
Kelas X MIPA 1 berjumlah 25 siswa dinyatakan naik 97%,
2.
Kelas X MIPA 2 berjumlah 25 siswa dinyatakan Naik 86%
3.
kelas X IPS 1 berjumlah 23 siswa siswa dinyatakan naik 95%,
4.
Kelas X IPS 2 berjumlah 24 siswa dinyatakan naik 100%,
5.
Kelas XI MIPA 1berjumlah 26 siswa dinyatakan naik 100%,
6.
Kelas XI MIPA 2 berjumlah 26 siswa dinyatakan naik 100%
7.
Kelas XI IPS 1 berjumlah
26 siswa dinyatakan naik 95%
8.
Kelas XI IPS 2 berjumlah
22 siswa dinyatakan naik 100%