Mekanisme Pendaftaran
1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah
pilihan pertama.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
panitia.
3. Calon peserta didik baru pada
sistem zonasi memilih 2 (dua) pilihan
sekolah negeri yang ada di zona masing-masing.
4. Calon
peserta didik baru pada sistem non zonasi (dari luar Kabupaten Tanggamus,
berprestasi dalam bidang akademik dan berprestasi dalam bidang non akademik),
memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di Kabupaten Tanggamus.
5. Calon peserta didik yang
berasal dari luar Kabupaten Tanggamus yang akan mendaftar harus membawa surat pindah
rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung.
6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
kurang mampu yang dinyatakan diterima,
akan diverifikasi oleh tim dari sekolah.
7. Bagi siswa yang tidak diterima di
satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta.
Syarat-Pendaftaran
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru
adalah sebagai berikut:
1. Telah dinyatakan lulus dan
memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B;
2. Berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 15 juli 2019.
Pemberkasan
1.
Mengisi formulir pendaftaran warna putih
rangkap 2, dan menyerahkan :
a)
Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat
Keterangan Lulus dari
sekolah asal dan
dilegalisir sebanyak 1
lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
b)
Foto Copy KTP kedua orang tua
masing-masing 1 lembar.
c)
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta
berlaku minimal 6 bulan berjalan.
d) Pas foto berwarna atau
hitam putih ukuran 3 x 4
cm sebanyak 3
lembar.
e) Dua buah map kertas warna biru.
2.
Bagi siswa yang berasal dari keluarga
belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi
setelah dinyatakan diterima.
Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM
Pendaftaran Langsung :17 – 20 Juni 2019
Pengumuman : 21 Juni 2019
Daftar Ulang :
10 Juli 2019
MPLS :
15 -17 Juli 2019
Awal PBM : 18 Juli 2019
Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur
sebagai berikut :
1.
Mengisi formulir pendaftaran pembantu
yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data
lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan
SMA Negeri yang ada di dalam zona yang telah ditentukan,
kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran.
2.
Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out
sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di
tandatangani petugas, satu lembar
disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan
kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan
akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan
dinyatakan diterima.
3.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1
X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem,
maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan
berkas.
4. Bila terjadi beberapa siswa memiliki
nilai yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non
zonasi, maka urutan
peringkat berdasarkan urutan besaran
nilai mata pelajaran (
Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila
masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua.
Ketentuan
Khusus
1. Prestasi
yang dapat diperhitungkan dalam cabang
akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian
Agama/Pemerintah Daerah;
2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik
ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri
dari:
a) Olimpiade Sains Nasional/Internasional (OSN/I)
S/M;
b) LCT Mata Pelajaran S/M;
c) Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik
S/M.
3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan
oleh nilai rata-rata raport semester 1 s.d. 5 dan diterbitkan dalam bentuk
kolektif (jumlah siswa secara keseluruhan);
4. Peserta didik berprestasi dalam bidang non
akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang
dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
b) Festival
dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
c) Lomba
Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional (LCSPN/I) S/M;
d) Kuis Ki
Hajar (Kita Harus Belajar);
e) Lomba
Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
f) Lomba
Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS) S/M;
g) Lomba
Cerdas Cermat (LCC) S/M
h) Lomba
Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
i) Lomba
Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional;
j) Peserta
jambore pramuka;
k) Lomba
Tingkat Pramuka;
l) Hafidz
Qur’an
5.
Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016
6.
Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan
aslinya.
7.
Piagam
prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi
Tertinggi.
8.
Penskoran
piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut :
a)
Tingkat Internasional, Juara 1 diberi
Skor 400
b)
Tingkat Internasional, Juara 2 diberi
Skor 375
c)
Tingkat Internasional, Juara 3 diberi
Skor 350
d)
Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor
375
e)
Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor
350
f)
Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor
325
g)
Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor
350
h)
Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor
325
i)
Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor
300
j)
Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi
skor 325
k)
Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi
skor 300
l)
Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi
skor 275
m) Jambore
Tingkat Internasional, diberi skor 375
n)
Jambore Tingkat Nasional, diberi skor
350
o)
Juara 1 Lomba Tingkat (LT) Pramuka
Provinsi, diberi skor 350
p)
Juara 2 Lomba Tingkat (LT) Pramuka
Provinsi, diberi skor 325
q)
Juara 3 Lomba Tingkat (LT) Pramuka
Provinsi, diberi skor 300
r)
Hafidz 21 s.d 30 juz, diberi skor 375
s)
Hafidz 11 s.d 20 juz, diberi skor 350
t)
Hafidz 3 s.d 10 juz, diberi skor 325
u)
Rangking paralel 1 pada sekolah
akreditasi A, diberi skor 375
v)
Rangking paralel 2 pada sekolah
akreditasi A, diberi skor 350
w)
Rangking paralel 3 pada sekolah
akreditasi A, diberi skor 325
x)
Rangking paralel 1 pada sekolah
akreditasi B, diberi skor 350
y)
Rangking paralel 2 pada sekolah
akreditasi B, diberi skor 325
z)
Rangking paralel 1 pada sekolah
akreditasi C, diberi skor 325
Daftar
Ulang
1. Bagi peserta didik yang diterima harus
melaksanakan daftar ulang.
2. Daftar
ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
3. Daftar
Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul 07.30 WIB sd pukul
12.00 WIB
4. Daftar
ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima,
dengan menyerahkan :
a) Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
b) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 lembar
c) Mengisi Biodata siswa yang diberikan
oleh panitia sekolah
d) Menyesuaikan
sekolah
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan
lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah
ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi
calon peserta didik baru.
LAIN-LAIN
1.
Pelaksanaan
pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Kabupaten
Tanggamus Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak dipungut
biaya (GRATIS )
2.
Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum
terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian.
3.
Jumlah Peserta Didik Baru yang akan
diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten Tanggamus langsung
ditentukan perjurusan, sebagai berikut: